Staf pengelola Rusunawa Universitas Negeri Surabaya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan dua Staf Administrasi-Operasional. Ketua dan Sekretaris Rusunawa diangkat oleh Rektor Unesa berdasarkan SK Nomor 038/UN38/HK/KP/2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Asrama Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya Tahun 2022 tertanggal 3 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Ketua Rusunawa memiliki tugas melakukan koordinasi pengelolaan Rusunawa. Sekretaris Rusunawa memiliki tugas membantu koordinasi pengelolaan Rusunawa. Selain ketua dan sekretaris, Rusunawa juga memiliki 2 (dua) staf administrasi-operasional yang bertugas melaksanakan rutinitas administrasi dan operasional Rusunawa. Satu staf merupakan PNS Unesa sedangkan lainnya merupakan pegawai kontrak BPU.